|
Welcome to solusi-pajak.com |
|
KEsulitan ngisi SPT masa … tahunan …..WP OP …. WP Badan….
Bingung memenuhi himbauan Account Representative……Kesulitan mengurus PBB dan BPHTB…………Saudara mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan tata cara perpajakan lainnya? Kami siap mendampingi Saudara dalam melaksanakan tata cara kewajiban perpajakan……Keberadaan kami diharapkan mampu memberikan sebuah solusi pajak yang baik atas kondisi tersebut.
TAX TRAINING (HUB 021-99079787)
Training sehari masalah perpajakan Orang Pribadi dan seluk beluk penerapan NPWP Karyawan dengan materi tatacara pengisian SPT 1770 S, SPT 1770 SS dan SPT 1770.
KELEBIHAN KAMI
Konsultasi online dan konsultasi via email semuanya gratis langsung ke email Anda........
Caranya :
1. Daftar menjadi Anggota... Gratis.
2. Konsultasi online lewat Yahoo Messenger... Gratis.
3. Konsultasi lewat email... Gratis.
We are tax solution….
|
|
|
Johan <
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
>
>
> saya melakukan transaksi pembelian ruko Juli 2004, pada saat itu saya
> diminta membayar BPHTB yang diserahkan kepada Notaris. Pada bulan Mei
> 2006 saya baru menerima sertifikat atas nama saya. Oktober 2008 saya
> ditagih oleh KPPP untuk membayar BPHTB yang belum dibayar, padahal saya
> sudah melunasi melalui notaris, dan saya tidak pernah menerima SSP BPHTB
> dari notaris. Saat ini notaris yang menerima uang BPHTB menghilang, dan
> saya hanya mempunyai surat keterangan pelunasan BPHTB dari pihak
> developer, tanpa ada SSP nya. Bagaimana saya harus menyikapi masalah ini,
> mohon bantuannya.
Terima kasih.
>
>
|
|
|
Sunset Policy yang diatus dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 memberikan semacam pengampunan pajak kepada Wajib Pajak tertentu. Kebijakan ini juga dikenal sebagai Sunset Policy. Ketentuan diatur dalam Pasal 37A Undang-undang tersebut.
(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
|
|
|
Himbauan SPT tahunan 3 tahun terakhir |
|
Saya mau tanya nih , kemarin saya memperoleh himbauan untuk memasukkan SPT 3 tahunterakhir, apa yang perlu saya lakukan dan bagai mana cara memenuhi ketentuanperpajakannyaterima kasih?
|
|
|
Salam hangat,Nama saya Eri di Cikarang. Saat ini saya sedang berencana membuka sebuah toko komputer skala kecil/kios dimana toko saya ini hanya menggunakan NPWP Pribadi saja.Sebagai warga negera yang baik, saya akan membayar pajak atas transaksi yang terjadidi toko saya dan saat ini saya sedang mencari informasi bagaimana norma perhitungan pajak yang benar untuk sebuah toko komputer. |
|
|